DaerahPandeglang

Harus Urus Ijin Terdaftar, Dinsos Provinsi Banten Laksanakan Pembinaan Bagi Pengurus LKS Pandeglang dan Lebak

Pandeglang, Badakpos.com – Permensos RI Nomor 184 Tahun 2011 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial selanjutnya disebut LKS adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

LKS mempunyai fungsi sebagai mitra pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Sehingga LKS diharapkan mampu membantu pemerintah dalam menangani permasalahan sosial yang terdapat di lingkungan sekitar LKS. Meski pada kenyataannya, masih banyak LKS hanya mampu melaksanakan pelayanan Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS) dengan kekuatan kelembagaan dan kondisi sumberdaya yang terbatas.

Dinas Sosial Provinsi melalui Bidang Pemberdayaan Sosial (Dayasos) melaksanakan kegiatan Sosialisasi tanda terdaftar akreditasi dan sertifikasi lembaga kesejahteraan sosial Pada Senin, (26/08/2024). bertempat di Aula Dinas Sosial.

Kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesejahteraan sosial, kelembagaan dan kinerja yang dilakukan oleh Lembaga Kesejahteraan Sosial. Pelaksanaan pembinaan difokuskan kepada pembinaan LKS masyarakat yang ada di Kabupaten/ Kota dengan menekankan pada materi manajemen LKS, kelembagaan LKS, jejaring LKS, tentang inovasi-inovasi kedepan LKS, Akreditasi LKS masyarakat serta pembentukan forum LKS masyarakat tingkat Kabupaten Pandeglang dan Lebak.

Pembinaan yang dibuka langsung oleh Kabid Dayasos Provinsi TB.Sirojudin diikuti sekitar 70 LKS peserta yang terdiri dari 2 kabupaten Pandeglang dan Lebak.

Dalam sambutannya Kabid Tb.Sirojudin menyampaikan dengan melihat kondisi saat ini mendorong pemerintah, dalam hal ini Dinas Sosial provinsi meningkatkan peran aktif LKS menjadi salah satu penopang dan pelaku pembangunan kesejahteraan sosial. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan meningkatkan kemampuan kapasitas Lembaga Kesejahteraan Sosial melalui Pembinaan LKS, sehingga pengelolaan LKS berorientasi kearah profesional.
Sirojudin berharap LKS dapat memberikan pelayanan yang lebih dalam bidang usaha kesejahteraan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan.

“Hal yang terpenting dilakukan adalah membangun jejaring kerja dan kemitraan antara LKS dengan instasi terkait dan selalu menggali serta meningkatkan potensi baik SDM dan SDA” Kata Tb.Sirojudin dalam sambutannya.

Sementara, Herman Koswara Pokja Layanan Sosial PUSDIKLAT BANGPROP KEMENSOS RI selaku narasumber memaparkan tentang pentingnya akreditasi bagi LKS karena akreditasi merupakan penetapan tingkat kelayakan dan standarisasi Lembaga di bidang Kesejahteraan Sosial yang didasarkan pada penilaian program, sumber daya manusia, manajemen organisasi, sarana dan prasarana serta hasil pelayanan kesejahteraan sosial.

“Akreditasi lembaga di bidang kesejahteraan sosial bertujuan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan praktik pekerjaan sosial yang dilakukan oleh Lembaga di bidang Kesejahteraan Sosial, meningkatkan kualitas pelayanan kesejahteraan sosial yang dilakukan oleh Lembaga di bidang Kesejahteraan Sosial, memenuhi kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesejahteraan sosial serta meningkatkan peran aktif pemerintah daerah dan masyarakat dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan kesejahteraan sosial”. Ungkapnya.

Ia menghimbau seluruh peserta untuk dapat memahami dan segera mendaftarkan akreditasi LKS, mengurus ijin terdaftar agar lebih diakui secara legal dan ijin terdaftar nya diurus. Pungkasnya.

Kegiatan Pembinaan juga dihadiri Oleh Kepala Bidang Pemberdayaan sosial Dinsos Pandeglang, Dinas Sosial Lebak , dan Para Pejabat an Fungsional dari Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Pandeglang dan Lebak serta pendamping (BP1)

Show More

Berita Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button